Laman

Wednesday, October 29, 2014

5 Waktu Diharamkannya Melakukan Sholat Sunnah

Pada bab ini akan diulas sedikit tentang waktu-waktu yang diharamkan melakukan sholat kecuali melakukan sholat dengan sebab-sebab tertentu. Maksud sebab disini adalah sebab-sebab yang memperbolehkan melakukan sholat baik kerena keadaan atau sebab-sebab lainnya. Misalkan boleh melakukan sholat jenazah pada waktu yang diharamkan sholat karena ada seorang muslim yang meninggal, boleh juga melakukan sholat gerhana matahari karena ada kejadian alam berupa gerhana matahari, atau melakukan sholat istisqo’ (sholat meminta hujan) karena sedikitnya air di musim kemarau yang berkepanjangan, dan lain sebagainya. Adapun waktu-waktu yang diharamkan melakukan sholat ada lima yaitu :
  1. Sesudah sholat subuh sampai terbitnya matahari, maka pada waktu tersebut diharamkan melakukan sholat sunnah ba’diyayah subuh (sholat sunnah sesudah subuh) dan sholat-sholat sunnah yag lain tanpa suatu sebab.
  2. Saat terbitnya matahari sampai matahari mencapai kesempurnaan dalam terbitnya, yakni kira-kira matahari telah terlihat mata. Pada waktu tersebut diharamkan melakukan sholat sunnah dhuha dan sholat-sholat sunnah yang lainnya tanpa suatu sebab.
  3. Saat matahari mencapai titik lurus dengan benda sampai tergelincirnya matahari. Artinya bayangan benda oleh sinar matahari berada ditengah-tengah benda tersebut sampai bayangan tersebut tergeser karena tergelincir matahari. Kecuali jika melakukan sholat jum’at atau melakukan sholat-sholat sunnah di Tanah Haram kota Mekkah baik di masjid atau di tempat selain masjid seperti melakukan sholat sunnah thowaf dan lain sebagainya.
  4. Sesudah melakukan sholat ashar sampai terbenamnya matahari. Pada waktu ini diharamkan melakukan sholat sunnah ba’diyyah ashar (sholat sunnah sesudah ashar) dan sholat-sholat sunnah lainnya tanpa suatu sebab.
  5. Saat matahari terbenam sampai matahari telah sempurna dalam terbenamnya.
Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dalam menjalankan perintah dan syariat-Nya.

Keterangan ini diambil dari Kitab Fatkhul Qorib Wal Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghozi, Bab Sholat-Hal. 17.

No comments:

Post a Comment