Laman

Friday, July 11, 2014

Zakat Emas Mahar


Assalamualaikum Warahmatullahi wabarokatuh.
Ustad, saya mau bertanya bagaimana cara perhitungan zakat maal, jika calon suami saya bulan lalu telah membeli emas sebesar 25 gram yang akan digunakan sebagai mahar pada pernikahan kami pada bulan september 2014? Walaikumsalam Warahmatullahi wabarokatuh. Regards, Sheilla

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d:
Terkait dengan emas atau perhiasan, maka ia baru terkena zakat jika memenuhi kriteria berikut:

1. Nisab 85 gr, haul 1 tahun,kadar zakatnya 2,5 %
2. Emas yang tidak dipakai wajib di zakatkan
3. Emas yang dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak
wajib dizakatkan
Dengan kata lain, apabila emas tersebut sudah dimiliki selama setahun lalu jumlahnya mencapai 85 gram emas di mana ia merupakan simpanan; bukan yang dipakai secara wajar, maka wajib dizakati senilai 2,5%.
Nah, karena emas yang dimiliki calon suami Anda hanya 25 gram, apalagi baru dimiliki selama sebulan, maka belum memenuhi kriteria untuk dizakati.
Wallahu a'lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber : syariahonline.com 
Baca Selengkapnya »»  

Thursday, July 10, 2014

Dana Zakat Untuk Modal Usaha



Assalamualaikum Wr.,Wb.
Ustad mohon bimbingannya, kami (Warga perum ciomas permai Rt2/13 Bogor) memiliki usaha yaitu toko amal yang seluruh keuntungan didonasikan untuk anak yatim piatu,  janda dan membantu pondok pesantren. Modal kami dari infaq sodaqoh, niat kami hanya semata-mata mencari cara mendapatkan tambahan dana untuk menyantuni anak yatim piatu, janda dan insyaAllah bisa membantu sedikit untuk pondok pesantren disekitar rumah, yang ingin kami tanyakan adalah
1. Kami juga menerima titipan amanah zakat penghasilan 2,5%, apakah dana ini bisa kami gunakan sebagai modal ?
2. apakah zakat penghasilan 2,5 % bisa kami salurkan untuk anak yatim piatu & janda karena sepengetahuan kami (mohon bimbingannya karena kami masih tahap belajar) yang berhak atas zakat ini hanya 8 ashnaf yang didalamnya tidak dijelaskan secara gamblang terdapat anak yatim piatu dan janda?
3. keuntungan dari toko amal kami seluruhnya didonasikan untuk anak yatim piatu, janda dan membantu pesantren, apakah ini tidak menyalahi aturan agama?
Perlu diketahui modal yang kami gunakan dianggap sebagai pinjaman yang harus dikembalikan walaupun kami kembalikan secara bertahap.
Wassalamualaikum Wr, Wb.


Assalamu alaikum wr.wbBismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:

Pertama-tama, adan ya unit usaha yang berasal dari infak dan sedekah untuk membantu pemberian santunan kepada yatim dan dhuafa adalah amal yang sangat baik. Dengan demikian, bantuan atau santunan untuk mereka tidak selalu mengandalkan dari pemberian orang; tetapi juga dari keuntungan usaha tersebut.

Kedua, perlu diketahui bahwa penyaluran zakat harus sesuai dengan petunjuk yang telah Allah berikan,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana". [QS. at-Taubah (9): 60]

Kedelapan golongan di atas merupakan mustahiq yang berhak untuk menerima zakat. Karena itu, dana zakat (termasuk zakat penghasilan) tidak bisa dijadikan modal usaha. Tetapi harus diberikan kepada mereka yang termasuk dalam delapan golongan tersebut. Kalaupun ingin dijadikan modal usaha, maka dana zakat tadi hendaknya diberikan dahulu kepada fakir miskin atau golongan lainnya. Lalu setelah itu mereka diberi arahan dan pemahaman untuk mau menanamkan modal dalam unit usaha yang berupa toko. Sehingga dengan begitu mereka juga memiliki saham dan bila mendapatkan keuntungan mereka juga akan mendapat bagian sesuai dengan saham masing-masing.

Ketiga, cara pembagian keuntungan adalah sbb:
- hutang jatuh tempo dikembalikan terlebih dahulu.
- para pemilik saham berhak untuk mendapat bagian dari keuntungan.
- keuntungan bersih (sisanya) bisa dipergunakan baik keseluruhan maupun sebagiannya untuk santunan.

Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb. 

Sumber : syariahonline.com
Baca Selengkapnya »»  

Wednesday, July 9, 2014

Tata Cara Wudhu Yang Benar

Assalammualaikum...

      Sebagai umat Islam yang taat tentunya setiap waktu kita melakukan shalat, sebelum shalat maka terlebih dahulu kita akan berwudhu, seperti yang telah diperintahkan Allah dalam surat Al Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ 
بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (QS Al-Maidah: 6)
jika tidak berwudhu maka shalat tidak sah, begitu juga dengan berwudhu tapi cara berwudhunya salah maka mengakibatkan shalat menjadi tidak sah juga. Oleh karena itu penting sekali bagi kita untuk memahami bagaimana Tata Cara Berwudhu Yang Benar.


Dalam ayat ini Allah SWT menerangkan tentang kedudukan dan cara bersuci. Bersuci atau disebut juga thaharah untuk melaksanakan shalat, secara garis besarnya, terdiri dari dua; yakni wudhu dan mandi. Sedangkan tayammum merupakan cara bersuci yang bersifat rukhshah (keringanan) dari Allah SWT tatkala seseorang tidak memungkinkan untuk berwudhu atau mandi. Dan disini saya hanya akan membahas tentang wudhu, sebelum wudhu hendaknya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Islam
2. Berakal
3. Niat
4. Menggunakan air yang suci lagi mensucikan
5. Menghilangkan apa yang menghalangi sampai ke kulit, seperti kutek, cat dan lain-lain

Rukun Wudhu:
  1. Niat
  2. Membasuh seluruh muka, mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
  4. Mengusap sebagian rambut kepala
  5. Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
  6. Tertib (berturut-turut, artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhiri mana yang harus terakhir.


Yang Membatalkan Wudhu:
  1. Keluar sesuatu dari kubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupu besar atau keluar angin dsb
  2. Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak
  3. Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup
  4. Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri)

Cara Berwudhu:
  1. Membaca Basmallah
  2. Mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan bersih
  3. Berkumur-kumur 3 kali, sambil membersihkan gigi
  4. Membasuh lubang hidung 3 kali
  5. Membasuh muka 3 kali. mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga wajah dagu, dan dari telinga kanan ke kiri sambil membaca niat wudhu.
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya;
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadast fardhu karena Allah".

   6. Membersihkan kedua belah tangan hingga siku-siku 3 kali sampai benar-benar rata, dan        tidak lupa menyilang-nyilangkan jari-jari tangan sampai bersih.
   7. Menyapu sebagian rambut kepala sampai 3 kali
   8. Membasuh kedua belah telinga 3 kali
   9. Membasuh kedua telapak kaki 3 kali sampai mata kaki
  10. Akhiri dengan membaca doa sesudah wudhu ,
أَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَوَجْعَلْنَيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Artinya:
"Aku bersaksi, tiada Tuhan melainkan Allah yang tunggal dan tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi, bahwa Nabi Muhammad SAW, adalah utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli taubat dan jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang shaleh".

Perlu diingat..!
  1. Dalam melaksanakan tata cara diatas, wajib dikerjakan dengan berturut-turut, artinya yang harus di dahulukan dan mana yang harus akhir diakhirkan.
  2. Di sunahkan berdoa mengarah kiblat
  3. Di sunahkan saat berdoa kedua tangan diangkat
  4. Di sunahkan wajah diangkat dengan posisi memandang ke atas.


Itulah dia bagaimana berwudhu dengan cara yang benar. Dalam kehidupan sehari-hari banyak saya jumpai orang yang berwudhu sering lupa membaca niat ketika hendak membasuh muka. Semoga artikel tersebut bermanfaat bagi kita semua.


Wassalam...
Baca Selengkapnya »»  

Tuesday, July 8, 2014

Shalat dengan Memejamkan Mata

Ustadz...mau tanya: Apakah diperbolehkan sholat sambil mata terpejam?? Karena kadang dengan terpejam bisa lebih khusuk...kalau boleh dalilnya apa ??
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:

Terkait dengan pertanyaan Anda di atas, Sayyid Sabiq rahimahullah berkata bahwa memejamkan mata menurut sebagian ulama adalah makruh, sementara menurut sebagian ulama yang lain boleh. Yang jelas hadits tentang kemakruhannya tidak sahih.

Dalam hal ini Ibnul Qayyim berpendapat, "Jika membuka mata tidak mengganggu kekhusuan maka hal itu lebih baik. Namun jika membuka mata bisa mengurangi kekhusuan, maka tidak makruh memejamkan mata di saat shalat. Bahkan pendapat yang mengatakan bahwa menutup mata dalam kondisi seperti itu adalah dianjurkan, lebih dekat kepada prinsip dan tujuan syariat dari pada pendapat yang memakruhkan."

Jadi kesimpulannya, menutup mata saat shalat tidak dilarang selama ditujukan untuk menjaga kekhusuan. Namun jika dengan membuka mata kekhusuan tetap bisa dijaga, maka hal itu tentu lebih baik karena sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw.  

Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber : syariahonline.com 
Baca Selengkapnya »»  

Monday, July 7, 2014

Seputar Mandi Bersih



Bolehkah mandi junub dijamak dengan mandi bersih (setelah haidh)? Dimana seorang wanita yg tlah bersih dr haidh namun belum sempat mandi bersih, kemudian berhubungn badan dg suami. Dengan demikian mandinya di jamak. Apakah hal trsebut dosa? Tolong penjelasannya ustadz. Jazakallah.

Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:

Barangkali yang menjadi pertanyaan Anda adalah bolehkah seorang suami menggauli isterinya yang telah berhenti dari haid tetapi belum bersuci? terkait dengan ini para ulama berbeda pendapat:
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa suami boleh menggaulinya apabila telah berlalu waktu sholat atau darah telah berhenti setelah sepuluh hari haidh (batas lamanya haidh menurut Abu Hanifah). Alasan diperbolehkan Karena menurut beliau wanita tersebut telah suci. Namun demikian, menurut beliau sebaiknya mandi terlebih dahulu.
Ibn Hazm berpendapat bahwa menggauli isteri sesudah darah haid berhenti diperbolehkan selama ia telah bersuci; entah dengan membersihkan kemaluannya, berwuduk, atau mandi. Yang tidak boleh sebelum mandi hanyalah melakukan shalat.
Adapun Jumhur ulama menyatakan bahwa suami tidak boleh menggauli isterinya yang berhenti dari haidh sebelum isterinya itu bersuci, baik dengan mandi ataupun bertayammum ketika tidak ada air. Hal tersebut sebagaimana yang Allah firmankan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (QS. Al-Baqoroh: 222)
Mujahid berkata: yang dimaksud dengan "Hatta Yathurna" adalah berhenti darahnya. Sedangkan "Faidzaa Tathoharna" bersuci dengan mandi. (HR Abdurrozaq No. 1272, Baihaqi 1/310)
Imam Nawawi berkata "Ketahuilah bahwa keharaman melakukan hubungan badan bagi mereka yang berpendapat demikian berlaku pada saat isteri sedang haidh atau setelah darahnya berhenti sebelum wanita tersebut mandi atau bertayammum jika tidak ada air. Ini adalah pendapat madhab kami, Imam Malik, Imam Ahmad dan Jumhur Ulama salaf dan kholaf" (Syarah Muslim Lin-Nawawi 1/593)
Ibnu Taimiyyah berkata: Adapun wanita yang haidh, apabila darahnya telah berhenti maka suaminya tidak boleh menggaulinya sampai ia mandi terlebih dahulu jika mampu melaksanakannya atau bertayammum sebagaimana pendapat Jumhur ulama seperti Imam Malik, Ahmad dan Syafi'i" (Majmu' Al-Fatawa 21/624)
Imam Atho ditanya tentang hal tersebut berkata: "tidak boleh sampai wanita tersebut mandi terlebih dahulu.”Demikian juga pendapat Salim bin Abdulloh dan Sulaiman bin Yasar. (HR Abdurrozzak, Malik dan Al-Baihaqi) Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata: "Para ulama telah sepakat bahwa wanita yang telah berhenti haidnya tidak boleh digauli oleh suaminya sampai ia mandi dengan air atau bertayammum jika memiliki udzur."
Dengan melihat dalil-dalil di atas dan untuk keluar dari khilaf, hendaknya jimak atau menggauli isteri dilakukan setelah bersih dan mandi wajib.
Wallahu A`lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Baca Selengkapnya »»  

Friday, July 4, 2014

10 TIPS CARA AMPUH MENGATASI RASA MALAS SHOLAT

10 TIPS CARA AMPUH MENGATASI RASA MALAS SHOLAT 5 WAKTU ...
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim … Kadang rasa malas datang untuk melakukan sholat. Itulah sebabnya banyak orang yang mengaku Islam, tapi tidak melakukan sholat.
Bahkan orang yang sudah biasa sholat pun kadang masih terserang rasa malas ini. Padahal sholat adalah suatu kewajiban yang paling utama yang harus dilakukan oleh seorang muslim.
Lalu bagaimana cara mengatasi rasa malas sholat itu? Di bawah ini ada beberapa tips untuk menghilangkan rasa malas tersebut:
1. Bersiap mengambil wudhu sebelum azan. Kalaupun belum, begitu azan terdengar langsung saja mengambil wudhu.
2. Jangan menunda untuk shalat setelah adzan berkumandang. Semakin lama menunda, maka akan semakin malas.
3. Selalu ingat bahwa malaikat Izrail bisa datang kapanpun untuk mencabut nyawa kita, dan kita akan mati.
4. Pikirkan segala azab yang akan diberikan oleh Allah swt jika meninggalkan sholat.
5. Kenali sifat-sifat Allah karena dengan mengenal sifat-sifat Allah, manusia akan dapat merasakan kehadiranNYA dan tumbuh rasa cinta terhadap Allah. Dengan ini manusia akan turut setiap perintah Allah dan tidak akan menunda shalatnya. InsyaAllah.
6. Ingat bahwa sholat itu penting sebelum kita disolatkan.
7. Sebagai manusia kita tidak lepas dari melakukan dosa, dan waktu shalat itu adalah waktu yang tepat untuk bertobat.
8. Usahakan sholat di masjid. Disamping dapat pahala berjamaah, dengan bersama-sama sholat tidak akan terasa berat lagi.
9.Jika tidak di masjid, usahakan sholat berjamaah bersama anggota keluarga.
10. Jangan makan terlalu banyak karena bila perut terlalu kenyang akan membuat kita berat dan mengantuk, akhirnya malaslah kita untuk shalat.
Itulah 10 cara untuk mengatasi rasa malas sholat. Ingat juga, bahwa perintah sholat langsung diberikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad ketika beliau Mi’raj. Jadi begitu penting dan istimewanya sholat itu. Mari kita jaga selalu.
Baca Selengkapnya »»