Assalamualaikum Wr.,Wb.
Ustad mohon bimbingannya, kami (Warga
perum ciomas permai Rt2/13 Bogor) memiliki usaha yaitu toko amal yang
seluruh keuntungan didonasikan untuk anak yatim piatu, janda dan
membantu pondok pesantren. Modal kami dari infaq sodaqoh, niat kami
hanya semata-mata mencari cara mendapatkan tambahan dana untuk
menyantuni anak yatim piatu, janda dan insyaAllah bisa membantu sedikit
untuk pondok pesantren disekitar rumah, yang ingin kami tanyakan
adalah
1. Kami juga menerima titipan amanah zakat penghasilan 2,5%, apakah dana ini bisa kami gunakan sebagai modal ?
2. apakah zakat penghasilan 2,5 % bisa kami salurkan untuk anak
yatim piatu & janda karena sepengetahuan kami (mohon bimbingannya
karena kami masih tahap belajar) yang berhak atas zakat ini hanya 8
ashnaf yang didalamnya tidak dijelaskan secara gamblang terdapat anak
yatim piatu dan janda?
3. keuntungan dari toko amal kami seluruhnya didonasikan untuk anak
yatim piatu, janda dan membantu pesantren, apakah ini tidak menyalahi
aturan agama?
Perlu diketahui modal yang kami gunakan dianggap
sebagai pinjaman yang harus dikembalikan walaupun kami kembalikan
secara bertahap.
Wassalamualaikum Wr, Wb.
Assalamu alaikum wr.wbBismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu
ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma
ba'du:
Pertama-tama, adan ya unit usaha yang berasal dari infak
dan sedekah untuk membantu pemberian santunan kepada yatim dan dhuafa
adalah amal yang sangat baik. Dengan demikian, bantuan atau santunan
untuk mereka tidak selalu mengandalkan dari pemberian orang; tetapi
juga dari keuntungan usaha tersebut.
Kedua, perlu diketahui bahwa penyaluran zakat harus sesuai dengan petunjuk yang telah Allah berikan,
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana". [QS. at-Taubah (9): 60]
Kedelapan
golongan di atas merupakan mustahiq yang berhak untuk menerima zakat.
Karena itu, dana zakat (termasuk zakat penghasilan) tidak bisa
dijadikan modal usaha. Tetapi harus diberikan kepada mereka yang
termasuk dalam delapan golongan tersebut. Kalaupun ingin dijadikan
modal usaha, maka dana zakat tadi hendaknya diberikan dahulu kepada
fakir miskin atau golongan lainnya. Lalu setelah itu mereka diberi
arahan dan pemahaman untuk mau menanamkan modal dalam unit usaha yang
berupa toko. Sehingga dengan begitu mereka juga memiliki saham dan bila
mendapatkan keuntungan mereka juga akan mendapat bagian sesuai dengan
saham masing-masing.
Ketiga, cara pembagian keuntungan adalah sbb:
- hutang jatuh tempo dikembalikan terlebih dahulu.
- para pemilik saham berhak untuk mendapat bagian dari keuntungan.
- keuntungan bersih (sisanya) bisa dipergunakan baik keseluruhan maupun sebagiannya untuk santunan.
Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Sumber : syariahonline.com
Baca Selengkapnya »»