Laman

Thursday, July 10, 2014

Dana Zakat Untuk Modal Usaha



Assalamualaikum Wr.,Wb.
Ustad mohon bimbingannya, kami (Warga perum ciomas permai Rt2/13 Bogor) memiliki usaha yaitu toko amal yang seluruh keuntungan didonasikan untuk anak yatim piatu,  janda dan membantu pondok pesantren. Modal kami dari infaq sodaqoh, niat kami hanya semata-mata mencari cara mendapatkan tambahan dana untuk menyantuni anak yatim piatu, janda dan insyaAllah bisa membantu sedikit untuk pondok pesantren disekitar rumah, yang ingin kami tanyakan adalah
1. Kami juga menerima titipan amanah zakat penghasilan 2,5%, apakah dana ini bisa kami gunakan sebagai modal ?
2. apakah zakat penghasilan 2,5 % bisa kami salurkan untuk anak yatim piatu & janda karena sepengetahuan kami (mohon bimbingannya karena kami masih tahap belajar) yang berhak atas zakat ini hanya 8 ashnaf yang didalamnya tidak dijelaskan secara gamblang terdapat anak yatim piatu dan janda?
3. keuntungan dari toko amal kami seluruhnya didonasikan untuk anak yatim piatu, janda dan membantu pesantren, apakah ini tidak menyalahi aturan agama?
Perlu diketahui modal yang kami gunakan dianggap sebagai pinjaman yang harus dikembalikan walaupun kami kembalikan secara bertahap.
Wassalamualaikum Wr, Wb.


Assalamu alaikum wr.wbBismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:

Pertama-tama, adan ya unit usaha yang berasal dari infak dan sedekah untuk membantu pemberian santunan kepada yatim dan dhuafa adalah amal yang sangat baik. Dengan demikian, bantuan atau santunan untuk mereka tidak selalu mengandalkan dari pemberian orang; tetapi juga dari keuntungan usaha tersebut.

Kedua, perlu diketahui bahwa penyaluran zakat harus sesuai dengan petunjuk yang telah Allah berikan,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana". [QS. at-Taubah (9): 60]

Kedelapan golongan di atas merupakan mustahiq yang berhak untuk menerima zakat. Karena itu, dana zakat (termasuk zakat penghasilan) tidak bisa dijadikan modal usaha. Tetapi harus diberikan kepada mereka yang termasuk dalam delapan golongan tersebut. Kalaupun ingin dijadikan modal usaha, maka dana zakat tadi hendaknya diberikan dahulu kepada fakir miskin atau golongan lainnya. Lalu setelah itu mereka diberi arahan dan pemahaman untuk mau menanamkan modal dalam unit usaha yang berupa toko. Sehingga dengan begitu mereka juga memiliki saham dan bila mendapatkan keuntungan mereka juga akan mendapat bagian sesuai dengan saham masing-masing.

Ketiga, cara pembagian keuntungan adalah sbb:
- hutang jatuh tempo dikembalikan terlebih dahulu.
- para pemilik saham berhak untuk mendapat bagian dari keuntungan.
- keuntungan bersih (sisanya) bisa dipergunakan baik keseluruhan maupun sebagiannya untuk santunan.

Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb. 

Sumber : syariahonline.com

No comments:

Post a Comment