Laman

Friday, July 11, 2014

Zakat Emas Mahar


Assalamualaikum Warahmatullahi wabarokatuh.
Ustad, saya mau bertanya bagaimana cara perhitungan zakat maal, jika calon suami saya bulan lalu telah membeli emas sebesar 25 gram yang akan digunakan sebagai mahar pada pernikahan kami pada bulan september 2014? Walaikumsalam Warahmatullahi wabarokatuh. Regards, Sheilla

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d:
Terkait dengan emas atau perhiasan, maka ia baru terkena zakat jika memenuhi kriteria berikut:

1. Nisab 85 gr, haul 1 tahun,kadar zakatnya 2,5 %
2. Emas yang tidak dipakai wajib di zakatkan
3. Emas yang dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak
wajib dizakatkan
Dengan kata lain, apabila emas tersebut sudah dimiliki selama setahun lalu jumlahnya mencapai 85 gram emas di mana ia merupakan simpanan; bukan yang dipakai secara wajar, maka wajib dizakati senilai 2,5%.
Nah, karena emas yang dimiliki calon suami Anda hanya 25 gram, apalagi baru dimiliki selama sebulan, maka belum memenuhi kriteria untuk dizakati.
Wallahu a'lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber : syariahonline.com 

No comments:

Post a Comment